Archive for Maret 2015
Fakta Tentang Banyuwangi
By : Belly andre cindi agustin
Kabupaten Banyuwangi adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Banyuwangi. Kabupaten ini terletak di ujung paling timur Pulau Jawa, berbatasan dengan Kabupaten Situbondo di utara, Selat Bali di timur, Samudra Hindia di selatan serta Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di barat. Pelabuhan Ketapang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pelabuhan Gilimanuk di Bali.
Berikut adalah fakta unik tentang kabupaten Banyuwangi :
1. Kabupaten Terluas di Pulau Jawa dan Penghasil ikan terbesar diJawa Timur
Banyuwangi adalah kabupaten terluas di Jawa Timur bahkan di Pulau Jawa. Luasnya 5.782,50 km. Wilayahnya cukup beragam, dari dataran rendah hingga pegunungan. Kawasan perbatasan dengan Kabupaten Bondowoso, terdapat rangkaian Dataran Tinggi Ijen dengan puncaknya Gunung Raung (3.282 m) dan Gunung Merapi (2.800 m) terdapat Kawah Ijen, keduanya adalah gunung api aktif.
Bagian selatan terdapat perkebunan, peninggalan sejak zaman Hindia Belanda. Di perbatasan dengan Kabupaten Jember bagian selatan, merupakan kawasan konservasi yang kini dilindungi dalam sebuah cagar alam, yakni Taman Nasional Meru Betiri. Pantai Sukamade merupakan kawasan pengembangan penyu. Di Semenanjung Blambangan juga terdapat cagar alam, yaitu Taman Nasional Alas Purwo.
Pantai timur Banyuwangi (Selat Bali) merupakan salah satu penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Di Muncar terdapat pelabuhan perikanan.
2. Mempunyai bahasa sendiri, yakni Bahasa Osing
Bahasa Osing berakar langsung dari bahasa Jawa Kuna, di mana banyak kata-kata kuna masih ditemukan di sana, di samping itu, pengaruh Bahasa Bali juga sedikit signifikan terlihat dalam bahasa ini.
3.Mempunyai banyak tradisi budaya
Ada banyak tradisi budaya diKabupaten Banyuwangi diantaranya :
- Upacara Adat Dan Kesenian Tradisional Seblang Berada Di Desa Olehsari Kecamatan Glagah;
- Upacara Adat Dan Kesenian Tradisional Rebo Wekasan Berada Di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro;
- Upacara Adat Dan Kesenian Tradisional Kebo-Keboan Berada Di Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh;
- Upacara Adat Petik Laut Muncar Berada Di Kecamatan Muncar;
- Upacara Adat Petik Laut Lampon Berada Di Kecamatan Pesanggaran;
- Upacara Adat Puter Kayun Berada Di Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri;
- Upacara Adat Barong Ider Bumi Berada Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah;
- Upacara Adat Tumpeng Sewu Berada Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah;
- Upacara Adat Obor Belarak Berada Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah;
- Upacara Adat Gredoan Berada Di Desa Macan Putih Kecamatan Kabat;
- Upacara Adat Pager Wesi Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Alas Purwo Di Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo;
- Upacara Adat Endog-Endogan Berada Di Kecamatan Banyuwangi;
- Kesenian Tari Tradisional Gandrung Atau Jejer Gandrung Banyuwangi Berada Di Kecamatan Glagah Dan Kecamatan Rogojampi;
- Kesenian Tari Tradisional Padang Ulan Berada Di Kecamatan Banyuwangi;
- Kesenian Musik Tradisional Angklung Caruk Berada Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah;
- Kesenian Musik Tradisional Gedogan Berada Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah;
- Kesenian Musik Tradisional Patrol Berada Di Kecamatan Banyuwangi;
- Kesenian Mocoan Lontar Yusuf Berada Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah; Dan
- Kesenian Kuda Kecak Berada Di Desa Macan Putih Kecamatan Kabat.
4. Mempunyai banyak makanan tradisional
Nasi dan Sayuran (jangan) khas Banyuwangi:
- Sego Tempong
- Sego Cawuk
- Sate Kalak
- Pecel Pitik
- Sambel Lucu
6. Jangan Kelor
7. Jangan Pakis
8. Jangan Bobohan
9. Jangan Jawar
10. Jangan Leroban
11. Jangan Pol
12. Jangan Klenthang
13. Jangan Bung
14. Uyah Asem Pitik
15. Pindang Koyong
16. Bothok Simbukan
17. Pecel Thotol
Makanan Ringan
1. Bagiak
2. Kelemben
3. Satuh
4. Manisan Cerme
5. Manisan Pala Kering
6. Manisan Tomat
7. Ladrang
8. Kacang Tanah Open Asin
9. Dodol Salak
10. Sale Pisang
11. Loro Kencono
12. Karang Emas
13. Kolak Gepuk
14. Widaran
1. Bagiak
2. Kelemben
3. Satuh
4. Manisan Cerme
5. Manisan Pala Kering
6. Manisan Tomat
7. Ladrang
8. Kacang Tanah Open Asin
9. Dodol Salak
10. Sale Pisang
11. Loro Kencono
12. Karang Emas
13. Kolak Gepuk
14. Widaran
Makanan Basah
1. Awung (iwel-iwel)
2. Lanun
3. Serabi
4. Jenang Bedil
5. Jenang Mutioro
6. Jenang Selo
7. Ketot
8. Apem Takir
9. Lak-lak
10. Rondo Royal
11. Precet
12. Sumping
13. Bikang
14. Kolak Duren
15. Kolak Setup
16. Setupan Polo
17. Kontol Kambing
1. Awung (iwel-iwel)
2. Lanun
3. Serabi
4. Jenang Bedil
5. Jenang Mutioro
6. Jenang Selo
7. Ketot
8. Apem Takir
9. Lak-lak
10. Rondo Royal
11. Precet
12. Sumping
13. Bikang
14. Kolak Duren
15. Kolak Setup
16. Setupan Polo
17. Kontol Kambing
Minuman Khas
1. Secang
2. Selasih
3. Ronde
4. Angsle
5. Caok
6. Setup
1. Secang
2. Selasih
3. Ronde
4. Angsle
5. Caok
6. Setup
Carding
By : Belly andre cindi agustin
Apa Itu Carding
Cybercrime adalah
representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena ciri dan
kejahatan yang paling menonjol adalah borderless
atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relative tinggi artinya hanya
orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat menjadi media untuk berbagai
kejahatan antara lain kejahatan dibidang perbankan, pasar modal, seks,
pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi
termasuk trans-national crime.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Carding
Pihak yang Terkait Dalam Perilaku Carding
Antara lain:
1. Carder
Carder
adalah perilaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up
window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta
memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para
carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut
juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening,
PIN, atau password. Pelaku kemudian
melakukan konfigurasi PIN setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga
dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
Target
carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan jejaring social,
online shopping dan sjenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan
transaksi secara online melalui situs internet. Corder mengirim sejumlah email
ke target sasaran dengan tujuan untuk meng up-date atau mengubah user ID dan
PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari
pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya
sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam
mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan
rusaknya lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu
anatara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang
membuat, ataupun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter
adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima e-mail (nasabah sebuah
bank) yang dikirim oleh para carder.
3. Cracker
Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencuri kelemahan system dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti
pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank
adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga
merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit / debit dan sebagai pihak
penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking dan
lain-lain.
Cara Penanggulangan Kejahatan Carding
A. Extrapolasi
Seperti
yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi
dilakukan pada sebuah katu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master,
sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk
bertransaksi. Namun, metode ini bias dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan
berkembangnya piranti pengaman dewasa ini.
B. Pastikan ketikan
tulisan anda sesuai, benar, dan tepat saat anda browsing dan masukkan kata di
search engine dengan url bank dan account credit card anda seperti paypal, ebay
dan aol.
C. Jangan pernah
anda brikan data anda begitu saja dan cek selalu rekening anda. Curigailah segala
keganjilan.
D. Pastikan
anda telah melakukan log out di e-mail, account dan social network.
E. Pastikan
anda telah musnahkan struk pada saat anda belanja dan mengambil uang di mesin
atm.
F. Pelajari jurus-jurus
tindak kejahatan sebagai tameng anda, dan bukanlah untuk kriminal.
Berikut Ini beberapa Modus Operandi yang Dilakukan
oleh Carder.
Ø Modus I :
1996-1998, para carder mengirim barang hasil carding mereka langsung ke suatu
alamat di Indonesia.
Ø Modus II :
1998-2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan “Indonesia” pada
alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama Negara lain. Kantor Pos Negara lain
tersebut akan meneruskan nama Negara lain. Kantor pos Negara lain tersebut akan
meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan
oleh para carder karena semakin banyak merchant di internet yang menolak
mengirim produknya ke Indonesia.
Ø Modus III :
2000-2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang
berada diluar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali
paket pesanan tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan
oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak
hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bias mengirim
produknya ke Indonesia.
Ø Modus IV :
2002-sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah
dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening
di PayPal.com. kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut mereka
kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk.
Modus Kejahatan Kartu Kredit
(Carding)
|
1. Mendapatkan nomor kartu
kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
2. Mendapatkan nomor kartu
kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3. Melakukan pemesanan barang ke
perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4. Mengambil dan memanipulasi
data di Internet
5. Memberikan keterangan palsu,
baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa
Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dlsb.).
|
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
|
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan
perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian,
membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah surat tersebut
asli dan tidak dipalsukan.
d. Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.
|
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
|
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan
perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu,
keadaan palsu, rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat.
c. Memberikan sesuatu barang,
yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri
atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan
dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara.
|
Undang-Undang
UU ITE yang membahas tentang carding ini
tertulis dan diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31
ayat 2. Sedangkan sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47. Berikut ini
kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau
mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang
lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.
Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai
berikut :
“Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat,
atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2000.000.000.,- (dua milyar
rupiah).”
Cara membuat rumput-rumputan pada maket
By : Belly andre cindi agustinSelamat siang,
Kali ini saya akan berbagi iformasi tentang bagaimana membuat rumput pada maket, langsung saja siapkan bahannya:
* serbuk kayu
* lem fox
* sterofoam
langkah pertama adalah
1. ratakan lem pada sterofoam,
2. taburkan serbuk kayu diatas lem
3. tunggu sampai kering
4. lalu bersihkan sterofoam dari serbuk kayu yang tidak menempel